1   2

Pada hari Senin (22/10/2018), tim dari jurusan Tadris Biologi FTIK IAIN Tulungagung yang terdiri dari Kajur (Dr. Eni Setyowati, S.Pd., MM.), Dosen (Haslinda Yasti Agustin, M.Si., dan Desi Kartikasari, M.Si.) serta mahasiswa (Laily Nursa’idah) mengikuti Seminar Nasional dan Workshop Klirens Etik Penelitian di UIN Malang. Adapun narasumber kegiatan tersebut adalah Dr. drh. Nusdiayanto Triakoso (UINAIR Surabaya), M.P., Dr. Annasari Mustafa, M.Si. (POLTEKES Negeri Malang), Dr. Eko Budi Minarno, M.Pd. (UIN Malang), Dr. drh. Bayyinatul Muchtaromah, M.Si. (UIN Malang) serta M. Basyarudin, M.Si. (UIN Malang).

Acara yang dimulai pukul 08.00 WIB sampai 17.30 WIB ini membahas tentang: 1) Prosedur dan Aplikasi dalam Penelitian Ilmu Hayati, 2) Klirens Etik: Prosedur dan Aplikasi dalam Penelitian Ilmu-Ilmu Kesehatan, 3) Etika Penelitian Perspektif Sains dan Islam, 4) Prosedur Penganganan Hewan Coba (Tinjauan Sains dan Islam) serta 5) Praktek Penanganan Hewan Coba.

Dalam presentasinya, Eko Budi Minarno menyatakan bahwa, sebuah penelitian harus berdasarkan etika. Adapun etika dalam penelitian meliputi: 1) Penelitian harus mengikuti peraturan yang ada dan mengantisipasi kemungkinan adanya masalah etika dalam penelitiannya, 2) Kompetisi dalam penelitian bisa baik atau tidak baik, dan 3) Whitsleblowing mungkin merupakan suatu mekanisme yang baik untuk mengtahui terjadinya penyimpangan dalam penelitian. Sedangkan Nusdianto Triakoso menyampaikan bahwa, jika penelitian menggunakan hewan coba, maka peneliti harus memperhatikan etika penggunaan hewan coba. Komisi Etika Penggunaan Hewan Coba dibentuk untuk menjamin penelitian-penelitian yang dilakukan oleh staf pengajar, mahasiswa atau peneliti-peneliti lain yang menggunakan hewan coba dilakukan dengan baik sesuai dengan kaidah-kaidah penggunaan hewan coba penelitian. Annasari Mustofa juga menyatakan bahwa, manusia, tumbuhan, dan hewan sebagai subyek penelitian telah membawa implikasi etik, hukum dan sosial serta menimbulkan berbagai macam reaksi dari masyarakat. Oleh karena itu dibentuklah kebijakan baru dalam penelitian dengan ditetapkannya Kep. MenKes RI Nomor 1334/Menkes/SK/X/2002 tentang Pembentukan Komisi Etik Peneltian Kesehatan (KEPK).

DI dalam penelitian, khususnya yang menggunakan hewan coba, harus memperhatikan etika penelitian yang ada karena mereka adalah umat Allah juga, ungkap Bayyinatul Muchtaromah. Firman Allah dalam QS. Al-An’am 37 menyebutkan, “Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan.”  Berdasarkan firman Allah tersebut, maka  standar pemanfaatan hewan coba harus meliputi: 1) pemeliharaan yang baik dan 2) tidak menyiksa atau membebani di luar kemampuan. Sedangkan alasan penggunaan hewan coba dalam penelitian dikarenakan: 1) sistem organ dan tubuh menyerupai manusia dan hewan lain, 2) rentan terhadap penyakit yang sama mempengaruhi manusia, 3) jangka hidup pendek, 4) tidak semua penelitian etik dilakukan pada manusia, dan 5) lingkungan mudah dikontrol untuk menjaga variabel eksperimen seminimal mungkin.

5

Pada sesi terakhir semua peserta melakukan praktek penanganan hewan coba di laboratorium Fisiologi Hewan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Malang yang dipandu oleh M. Basyarudin, M.Si.

3  4a   4

 lestari….Salam konservasi (adm/tbio)